Tata Tertib Siswa SMP IT Budi Mulia
TATA TERTIB SISWA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu
bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan
sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang
dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib siswa ini dibuat berdasarkan nilai-nilai
Islam, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan-santun dalam pergaulan,
kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keamanan.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum
dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pasal 1
Pakaian Sekolah
1. Pakaian Sekolah
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan:
- Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
1) Senin - Selasa : Pakaian seragam sekolah (putih-dongker) muslim
2) Rabu-Kamis : Pakaian
Batik khas Yayasan Budi Mulia Padang
3) Jum’at :
Siswa putri memakai baju kurung dan siswa
putra mengenakan baju koko (pakaian muslim SMP IT Budi Mulia)
4) Sabtu : Pakaian Pramuka
- Memakai bedge lengkap dengan identitas sekolah.
- Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
- Sepatu warna hitam polos atau bis putih
- Kaos kaki :
- Laki-laki, warna putih dan panjangnya sampai ke betis,
warna hitam saat berpakaian pramuka.
- Perempuan, warna putih, panjangnya melebihi betis, warna
hitam disaat berpakaian pramuka.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
- Khusus siswa laki-laki :
- Baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana.
- Panjang celana sesuai ketentuan.
- Celana dan lengan baju tidak digulung dan tidak dikecilkan
- Celana tidak disobek, dijahit pensil, atau cutbrai. Bagi yang melanggar celana siswa yang bersangkutan akan dipotong dan harus
membeli celana ganti di koperasi sekolah.
- Khusus siswa perempuan :
1) Baju lengan panjang dan tidak dimasukkan kedalam rok.
2) Panjang rok sampai ke mata kaki tanpa belahan.
3) Warna jilbab sesuai dengan warna baju.
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5) Lengan baju tidak digulung.
6) Wajib memakai rok dalam atau celana panjang di dalam
2. Pakaian Olahraga
Untuk kegiatan olahraga dan pengembangan diri, siswa wajib mengenakan
pakaian olah raga yang ditetapkan oleh sekolah dan dipakai hanya diwaktu jam pelajaran olah raga atau yang berkaitan
dengan olah raga.
Pasal
2
Rambut,
Kuku, Tato, dan Make Up
1.
Umum
Siswa dilarang :
a.
Berkuku panjang
b.
Mengecat rambut dan kuku
c.
Bertato
2.
Khusus siswa laki-laki :
a.
Tidak berambut panjang atau potongan modis
b.
Tidak bercukur gundul
c.
Rambut tidak berkuncir
d. Tidak memakai kalung, anting, gelang, dan cincin
3.
Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak
tipis.
Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
1. Kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 06.55 dan berakhir pukul 16.00 WIB (pada
hari Senin s.d Selasa) dan pada hari Rabu s.d. Jum’at, dimulai pukul 06.55 dan berakhir pukul 14.05 WIB, Hari Sabtu dimulai pukul 06.55 berakhir pukul 11.20.
2. Siswa wajib hadir disekolah 5 (lima) menit sebelum bel
berbunyi.
3. Sebelum bel berbunyi, piket-piket kelas sudah selesai
membersihkan dan mengatur kelasnya serta menyiapkan perlengkapan belajar
seperti spidol, penghapus papan, daftar hadir dan agenda kelas (batas
pelajaran).
4. Siswa berbaris di depan
kelas/apel pagi setelah bel berbunyi pada jam 06.55 untuk pemeriksaan
kelengkapan dan kesesuaian atribut.
5. Sebelum pelajaran pertama dimulai, para siswa harus berwudhu’ untuk melaksanakan sholat dhuha dan muraja’ah hafalan al-Qur’an.
6. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit lapor pada
guru piket dan diizinkan masuk kelas.
7. Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit (setelah pukul
06.55) harus lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan
masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
8. 5 (lima) menit setelah bel berbunyi dan bel pertukaran
jam pelajaran, jika guru yang mengajar tidak datang atau masuk , Ketua Kelas /
Piket Kelas harus melapor kepada guru piket.
9. Selama jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam
pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas atau keluar dari pekarangan
sekolah.
10. Pada waktu jam istirahat, siswa dilarang berada di dalam
kelas kecuali piket kelas.
11. Selama istirahat, para siswa tidak dibenarkan
bermain-main di depan ruang kantor majelis guru, dan di atas sepeda motor yang
sedang parkir.
12. Setelah jam pelajaran berakhir, siswa harus berdo’a
terlebih dahulu sebelum pulang dipimpin oleh Ketua Kelas.
13. Pada waktu pulang sekolah, siswa diwajibkan langsung
pulang ke rumah dan dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau
tempat tertentu.
14. Jika para siswa meninggalkan sekolah atau pekarangan
sekolah sebelum jam pelajaran berakhir harus seizin guru piket dengan
persetujuan guru bidang studi yang bersangkutan.
15. Para siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap
hari Senin.
16. Siswa membawa peralatan shalat dan al-qur’an serta wajib melaksanakan shalat sunat
Dhuha, Shalat Dzuhur dan Ashar berjama’ah.
Pasal 4
Kebersihan Kedisiplinan, dan Ketertiban
1. Para siswa harus menjaga kebersihan dan kerapian, baik
pribadi maupun kelasnya.
2. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang
secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
3. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan
dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a. Spidol, penghapus, dan penggaris.
b. Daftar hadir dan batas pelajaran kelas.
c. Taplak meja dan bunga.
d. Sapu, tempat sampah, serbet, dan ember.
4. Tim piket kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai, dinding, dan kaca serta merapikan
meja dan kursi sebelum pelajaran pertama dimulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya
mengambil atau mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti
bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan lain-lain.
d. Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
e. Mengisi papan absensi kelas.
f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan
pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas. Misanya
corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
5. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar mandi /
toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
6. Sampah, sisa makanan dan minuman, dan sobekan kertas
dibuang pada tempat yang telah ditentukan, jangan sekali-kali memasukkan sampah
ke laci meja, seandainya ada pada laci meja sampah, akan ada sangsinya terhadap
siswa yang berada pada meja tersebut.
7. Pemakaian WC sekolah sesuai dengan aturan :
a. Sesuai dengan adab Islam (masuk dengan kaki kiri sambil
membaca : اللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ
الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ, dan keluar
dengan kaki kanan dan membaca : الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّيَ الْآذَ وَعَفَاني
b. Buang air kecil : harus pada tempatnya dan disiram sampai bersih.
c. Buang air besar : kloset harus disiram dulu, setelah
selesai disiram lagi sampai bersih.
d. Kran air supaya dijaga dengan baik, waku membuka dan
menutup.
8. Setiap selesai jam pelajaran semua meja, kursi, dan
lain-lain harus tersusun rapi dan teratur.
9. Siswa tidak dibenarkan menulis/mencoret meja, kursi, dan
dinding, seandainya ada coretan pada meja, kursi, dan dinding maka siswa yang
melakukan akan dikenakan sangsi.
10. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai
kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama.
11. Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar
baik di kelas, perpustakaan, labor, maupun di tempat lain di lingkungan
sekolah.
12. Setiap siswa wajib menaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium,
dan sumber belajar lainnya.
13. Setiap siswa menyelesaikan tugas sekolah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Sopan – Santun dalam Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari
di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar sesama teman, pimpinan sekolah
dan guru serta karyawan apabila bertemu atau mau berpisah.
2. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai
perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di
lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang
lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan
menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung
perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau
memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan
meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada
orang lain.
8. Menggunakan bahasa (kata-kata) yang sopan dan beradab
yang membedakan antara berbicara dengan orang yang lebih tua, teman, dan yang
lebih kecil.
9. Tidak menggunakan kata-kata kasar, kotor, cacian, serta
pornografi.
Pasal 6
Alat Komunikasi
1. Siswa boleh membawa alat komunikasi (handphone) ke
sekolah dan tidak dibenarkan diaktifkan/digunakan selama jam pelajaran.
2. Siswa boleh membawa handphone kamera dengan syarat
menitipkan kepada guru piket, disimpan di lemari katalog/locker sebelum jam
pelajaran dimulai dan boleh diambil setelah jam pelajaran selesai.
3. Siswa yang membawa handphone kamera dan tidak menitipkan
kepada guru piket, maka akan disita dan akan dikembalikan setelah Ujian
Nasional.
Pasal 7
Larangan - Larangan
Dalam kegiatan
sehari-hari di sekolah, siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Merokok, membawa dan atau meminum minuman keras, membawa,
mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat
terlarang lainnya serta dilarang berpacaran.
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di sekolah
maupun di luar sekolah.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan
peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau
menyapa antara sesama siswa/warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan
yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan
kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang
membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa,
audio atau video pornografi.
8. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah
maupun di luar sekolah.
BAB II
SANGSI DAN PENGHARGAAN
1. Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
tercantum dalam tata tertib siswa sebagaimana dikemukakan di atas dikenakan
sangsi berupa :
a. Teguran atau peringatan lisan
b. Penugasan
c. Pemanggilan orangtua
d. Perjanjian tertulis yang diketahui oleh orangtua
e. Skorsing
f. Dikeluarkan dari sekolah
2. Penghargaan pada siswa yang berprestasi :
a. Juara Kelas I, II, dan III
b. Juara Umum Sekolah
c. Juara-juara lomba yang diadakan sekolah
d. Siswa Teladan
POIN-POIN PELANGGARAN
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
SANKSI SAAT
PELANGGARAN
|
A
|
PELANGGARAN SANGAT BERAT
|
||
1
|
Melawan secara fisik kepada
personil sekolah
|
100
|
Dikembalikan kepada orang tua tanpa melalui proses
|
2
|
Terbukti mencuri/ merampok
|
100
|
|
3
|
Terbukti tawuran antar
sekolah
|
100
|
|
4
|
Terbukti memakai/
mengedarkan narkoba
|
100
|
|
5
|
Terbukti melakukan tindakan
asusila (zina, dll)
|
100
|
|
6
|
Terbukti menikah
|
100
|
|
7
|
Terpidana minimal 3 bulan
|
100
|
|
B
|
PELANGGARAN BERAT
|
||
8
|
Membawa/ mengkonsumsi
minuman keras
|
75
|
Pemanggilan orang tua, diproses oleh guru BK, Wakil Bid. Kesiswan dan Kepala Sekolah. Membeli 2 judul buku pelajaran yang ditentukan
pihak sekolah
|
9
|
Membawa/ menyimpan
VCD/Gambar/HP Porno
|
75
|
|
10
|
Berjudi saat berpakaian
sekolah
|
75
|
|
11
|
Merusak fasilitas sekolah
|
75
|
|
12
|
Pelecehan seksual suka sama
suka / tidak
|
75
|
|
13
|
Memprovokasi / memfitnah
|
75
|
|
14
|
Membawa teman untuk
melakukan kejahatan
|
75
|
|
C
|
PELANGGARAN SEDANG
|
||
15
|
Mengeluarkan kata-kata
tidak sopan kepada guru
|
50
|
Diproses oleh guru
BK dan wali kelas. Membeli 1 buah judul buku pelajaran
yang ditentukan pihak sekolah
|
16
|
Berkelahi dalam berpakaian
seragam sekolah
|
50
|
|
17
|
Melakukan pemerasan
terhadap teman di sekolah
|
50
|
|
18
|
Membawa senjata tajam ke sekolah
tanpa izin
|
50
|
|
19
|
Cabut dalam jam pelajaran
|
30
|
|
20
|
Tidak memakai seragam
sekolah
|
30
|
|
21
|
Memalsukan dokumen dari / untuk sekolah
|
20
|
|
22
|
Membawa
HP kamera dan tidak dititipkan kepada guru piket
|
20
|
|
23
|
Tidak mengindahkan
panggilan / teguran guru
|
20
|
|
D
|
PELANGGARAN
RINGAN
|
||
23
|
Tidak memakai atribut
sekolah
|
15
|
Diproses oleh guru
piket dan wali kelas. Menghafal hal-hal yang berkaiatan
dengan keIslaman dan Membawa 1 pot bunga
|
25
|
Membawa teman yang bukan
siswa sekolah kita
|
15
|
|
26
|
Membawa / merokok di lingkungan sekolah
|
15
|
|
27
|
Membawa kendaraan
kebut-kebutan
|
15
|
|
28
|
Menggunakan HP saat belajar / ujian
|
15
|
|
29
|
Tidak lengkap atribut
sekolah
|
10
|
|
30
|
Memakai pakaian sempit dan
mencolok
|
10
|
|
31
|
Rambut panjang / gondrong /
gundul / pakai warna di sekolah
|
10
|
|
32
|
Keluar pekarangan tanpa
izin
|
10
|
|
33
|
Terlambat hadir di sekolah diatas 10 menit
|
5
|
|
34
|
Tidak
mengikuti upacara bendera
|
5
|
|
35
|
Tidak melaksanakan piket
harian
|
5
|
|
36
|
Belanja / duduk di cafe saat jam pelajaran
|
5
|
|
37
|
Tidak hadir tanpa
keterangan
|
5
|
|
38
|
Tidak mengikuti pelajaran
secara tertib
|
5
|
|
39
|
|
5
|
|
E
|
PELANGGARAN SANGAT RINGAN
|
||
40
|
Mengeluarkan baju bagi
siswa laki-laki
|
3
|
Diproses oleh guru
piket. Menghafal hal-hal yang berkaiatan
dengan keIslaman / disesuaikan dengan materi pelajaran
|
41
|
Memakai topi selain topi
sekolah
|
3
|
|
42
|
Melompat pagar sekolah
|
3
|
|
43
|
Mencoret pakaian sekolah
|
2
|
|
44
|
Memakai asesoris yang
mencolok
|
2
|
|
45
|
Tidak mengambil rapor pada
waktunya
|
2
|
|
46
|
Membuang sampah
disembarangan tempat
|
2
|
|
47
|
Terlambat masuk saat
pergantian jam pelajaran
|
2
|
|
48
|
Mencoret fasilitas sekolah
|
2
|
|
49
|
Berkelompok/ beramai-ramai
di kantor guru
|
2
|
PELANGGARAN KHUSUS
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANKSI
|
1
|
Memakai Celana pensil
|
Dipotong sampai tidak bisa dipakai lagi dan
dibeli dikoperasi sekolah sebagai ganti
|
2
|
Rambut diwarnai atau gondrong
|
Di gunduli
|
3
|
Membawa HP kamera dan tidak dititipkan
kepada guru piket
|
Disita dan tidak dikembalikan
|
4
|
Mengaktifkan HP disaat jam pelajaran
|
Disita dan tidak dikembalikan
|
5
|
Jilbab tidak standar
|
Disita dan dibeli di koperasi sekolah
sebagai ganti
|
6
|
Memakai baju model/ukuran jengkis
|
Digunting dan dibeli dikoperasi sekolah
sebagai ganti
|
7
|
Atribut tidak lengkap (dasi, topi, dll)
|
Harus beli di koperasi sekolah
|
Catatan :
Setiap siswa yang jumlah poin pelanggarannnya
sudah mencapai 100, akan dipulangkan kepada orang tua.
Mengetahui
Kepala Sekolah
NUSYIRWAN, M. S.Pd.I
|
Padang,
25 Februari 2015
Wakil Kepala Bid. Kesiswaan
HIDAYATUL
AKMAL, S.Pd.I
|
DOA BELAJAR
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بسم
الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
عَلَى اَشْرَفِ الْاَنْبِيَاءِ وَالْمُسَلِيْنَ، وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ
اَجْمَعِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لَّا اِلَهَ اِلَّا اللهُ، وَاَشْهَدُ اَنَّ
مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ. رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا،
وَبِاْلاِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَّرَسُوْلاً. رَبِيّْ زِدْنِيْ
عِلْمًا وَارْزُقْنِيْ فَمْمًا. اللَّهُمَّ نَوِّرْ بِالْكِتَابِ بَصَرِيْ
وَاشْرَحْ بِهِ صَدْرِيْ وَاسْتَعْمِلْ بِهِ بَدَنِيْ وَأَطْلِقْ بِهِ لِسَانِيْ
وقَوَّ بِهِ جَنَانِيْ وَاَسْرِعْ بِهِ فَهْمِيْ وَقَوَّ بِهِ عَزْمِيْ بِحَوْلِكَ
وَقُوَّتِكَ فَإِنَّهُ لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِكَ يَاأَرْحَمَ
الرَّاحِمِيْنَ.
Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk. Dengan
nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan
semesta alam. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul yang
paling mulia, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Aku bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah.
Aku ridha Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai Agama dan Muhammad sebagai
nabi dan rasul.
Ya Allah ya Tuhanku, tambahkanlah ilmuku, berikanlah aku pemahaman yang
baik.
Ya Allah, terangilah pandanganku dengan al-Qur’an, lapangkanlah hatiku
dengannya, dapatlah kiranya beramal dengannya, lancarkanlah lidahku dalam
mengucapkannya, teguhkan hatiku dengannya, percepatlah pemahamanku dengannya,
teguhkanlah tujuanku dengannya dengan sebab dayaMu dan kekuatanMu karena
sesungguhnya tiada daya upaya melainkan denganMu wahai yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang.
DO’A
SUDAH BELAJAR
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بسم
الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. وَالصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ عَلَى اَشْرَفِ الْاَنْبِيَاءِ وَالْمُسَلِيْنَ، وَعَلَى آلِهِ
وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. اللَّهُمَّ اسْتَوْدَعْتُكَ مَا عَلَّمْتَنِيْهِ فَارْدُدْهُ إِلَيَّ
عِنْدَ حَاجَتِيْ إِلَيْهِ وَلاَ تَنْسَنِيْهِ، يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ
وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
Ya Allah, saya
menitipkan kepadaMu ilmu yang telah Engkau ajarkan kepada saya, maka
berkenanlah kiranya Engkau mengembalikannya lagi kepada saya ketika saya butuh,
dan janganlah hendaknya Engkau melupakannya ya Tuhan semesta alam. Maha suci Engkau ya Allah, dan
dengan memujiMu, saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, saya mohon
ampun kepadaMu dan bertaubat kepadaMu. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta
alam.