Tata Tertib Siswa SMP IT Budi Mulia



TATA TERTIB SISWA

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.    Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.    Tata tertib siswa ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islam, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan-santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keamanan.
3.    Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Pasal 1
Pakaian Sekolah
1.    Pakaian Sekolah
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan:
  1. Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
1)    Senin - Selasa       : Pakaian seragam sekolah (putih-dongker) muslim
2)    Rabu-Kamis          : Pakaian Batik khas Yayasan Budi Mulia Padang
3)    Jum’at                   : Siswa putri memakai baju kurung dan siswa putra mengenakan baju koko (pakaian muslim SMP IT Budi Mulia)
4)    Sabtu                     :  Pakaian Pramuka
  1. Memakai bedge lengkap dengan identitas sekolah.
  2. Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
  3. Sepatu warna hitam polos atau bis putih
  4. Kaos kaki :
-     Laki-laki, warna putih dan panjangnya sampai ke betis, warna hitam saat berpakaian pramuka.
-     Perempuan, warna putih, panjangnya melebihi betis, warna hitam disaat berpakaian pramuka.
  1. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
  2. Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
  3. Khusus siswa laki-laki :
-     Baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana.
-     Panjang celana sesuai ketentuan.
-     Celana dan lengan baju tidak digulung dan tidak dikecilkan
-     Celana tidak disobek, dijahit pensil, atau cutbrai. Bagi yang melanggar celana siswa yang bersangkutan akan dipotong dan harus membeli celana ganti di koperasi sekolah.
  1. Khusus siswa perempuan :
1)    Baju lengan panjang dan tidak dimasukkan kedalam rok.
2)    Panjang rok sampai ke mata kaki tanpa belahan.
3)    Warna jilbab sesuai dengan warna baju.
4)    Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5)    Lengan baju tidak digulung.
6)    Wajib memakai rok dalam atau celana panjang di dalam
2.    Pakaian Olahraga
Untuk kegiatan olahraga dan pengembangan diri, siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan oleh sekolah dan dipakai hanya diwaktu jam pelajaran olah raga atau yang berkaitan dengan olah raga.

Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato, dan Make Up

1.    Umum
Siswa dilarang :
a.    Berkuku panjang
b.    Mengecat rambut dan kuku
c.    Bertato
2.    Khusus siswa laki-laki :
a.    Tidak berambut panjang atau potongan modis
b.    Tidak bercukur gundul
c.    Rambut tidak berkuncir
d.    Tidak memakai kalung, anting, gelang, dan cincin
3.    Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah

1.    Kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 06.55 dan berakhir pukul 16.00 WIB (pada hari Senin s.d Selasa) dan pada hari Rabu s.d. Jum’at, dimulai pukul 06.55 dan berakhir pukul 14.05 WIB, Hari Sabtu dimulai pukul 06.55 berakhir pukul 11.20.
2.    Siswa wajib hadir disekolah 5 (lima) menit sebelum bel berbunyi.
3.    Sebelum bel berbunyi, piket-piket kelas sudah selesai membersihkan dan mengatur kelasnya serta menyiapkan perlengkapan belajar seperti spidol, penghapus papan, daftar hadir dan agenda kelas (batas pelajaran).
4.    Siswa berbaris di depan kelas/apel pagi setelah bel berbunyi pada jam 06.55 untuk pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian atribut.
5.    Sebelum pelajaran pertama dimulai, para siswa harus berwudhu’ untuk melaksanakan sholat dhuha dan muraja’ah hafalan al-Qur’an.
6.    Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit lapor pada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
7.    Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit (setelah pukul 06.55) harus lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
8.    5 (lima) menit setelah bel berbunyi dan bel pertukaran jam pelajaran, jika guru yang mengajar tidak datang atau masuk , Ketua Kelas / Piket Kelas harus melapor kepada guru piket.
9.    Selama jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas atau keluar dari pekarangan sekolah.
10.  Pada waktu jam istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas kecuali piket kelas.
11.  Selama istirahat, para siswa tidak dibenarkan bermain-main di depan ruang kantor majelis guru, dan di atas sepeda motor yang sedang parkir.
12.  Setelah jam pelajaran berakhir, siswa harus berdo’a terlebih dahulu sebelum pulang dipimpin oleh Ketua Kelas.
13.  Pada waktu pulang sekolah, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah dan dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat tertentu.
14.  Jika para siswa meninggalkan sekolah atau pekarangan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir harus seizin guru piket dengan persetujuan guru bidang studi yang bersangkutan.
15.  Para siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap hari Senin.
16.  Siswa membawa peralatan shalat dan al-qur’an serta wajib melaksanakan shalat sunat Dhuha, Shalat Dzuhur dan Ashar berjama’ah.

Pasal 4
Kebersihan Kedisiplinan, dan Ketertiban

1.    Para siswa harus menjaga kebersihan dan kerapian, baik pribadi maupun kelasnya.
2.    Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
3.    Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.    Spidol, penghapus, dan penggaris.
b.    Daftar hadir dan batas pelajaran kelas.
c.    Taplak meja dan bunga.
d.    Sapu, tempat sampah, serbet, dan ember.
4.    Tim piket kelas mempunyai tugas :
a.    Membersihkan lantai, dinding, dan kaca serta merapikan meja dan kursi sebelum pelajaran pertama dimulai.
b.    Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil atau mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
c.    Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan lain-lain.
d.    Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
e.    Mengisi papan absensi kelas.
f.     Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas. Misanya corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
5.    Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar mandi / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
6.    Sampah, sisa makanan dan minuman, dan sobekan kertas dibuang pada tempat yang telah ditentukan, jangan sekali-kali memasukkan sampah ke laci meja, seandainya ada pada laci meja sampah, akan ada sangsinya terhadap siswa yang berada pada meja tersebut.
7.    Pemakaian WC sekolah sesuai dengan aturan :
a.    Sesuai dengan adab Islam (masuk dengan kaki kiri sambil membaca : اللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ, dan keluar dengan kaki kanan dan membaca : الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّيَ الْآذَ وَعَفَاني
b.    Buang air kecil : harus pada tempatnya dan disiram sampai bersih.
c.    Buang air besar : kloset harus disiram dulu, setelah selesai disiram lagi sampai bersih.
d.    Kran air supaya dijaga dengan baik, waku membuka dan menutup.
8.    Setiap selesai jam pelajaran semua meja, kursi, dan lain-lain harus tersusun rapi dan teratur.
9.    Siswa tidak dibenarkan menulis/mencoret meja, kursi, dan dinding, seandainya ada coretan pada meja, kursi, dan dinding maka siswa yang melakukan akan dikenakan sangsi.
10.  Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama.
11.  Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, labor, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
12.  Setiap siswa wajib menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, dan sumber belajar lainnya.
13.  Setiap siswa menyelesaikan tugas sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Sopan – Santun dalam Pergaulan

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.    Mengucapkan salam antar sesama teman, pimpinan sekolah dan guru serta karyawan apabila bertemu atau mau berpisah.
2.    Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
3.    Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
4.    Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.    Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.    Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
7.    Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.    Menggunakan bahasa (kata-kata) yang sopan dan beradab yang membedakan antara berbicara dengan orang yang lebih tua, teman, dan yang lebih kecil.
9.    Tidak menggunakan kata-kata kasar, kotor, cacian, serta pornografi.

Pasal 6
Alat Komunikasi
1.      Siswa boleh membawa alat komunikasi (handphone) ke sekolah dan tidak dibenarkan diaktifkan/digunakan selama jam pelajaran.
2.      Siswa boleh membawa handphone kamera dengan syarat menitipkan kepada guru piket, disimpan di lemari katalog/locker sebelum jam pelajaran dimulai dan boleh diambil setelah jam pelajaran selesai.
3.      Siswa yang membawa handphone kamera dan tidak menitipkan kepada guru piket, maka akan disita dan akan dikembalikan setelah Ujian Nasional.
Pasal 7
Larangan - Larangan

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Merokok, membawa dan atau meminum minuman keras, membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya serta dilarang berpacaran.
2.    Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di sekolah maupun di luar sekolah.
3.    Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.    Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
5.    Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antara sesama siswa/warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6.    Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.    Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
8.    Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.


BAB II
SANGSI DAN PENGHARGAAN

1.    Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib siswa sebagaimana dikemukakan di atas dikenakan sangsi berupa :
a.    Teguran atau peringatan lisan
b.    Penugasan
c.    Pemanggilan orangtua
d.    Perjanjian tertulis yang diketahui oleh orangtua
e.    Skorsing
f.     Dikeluarkan dari sekolah
2.    Penghargaan pada siswa yang berprestasi :
a.    Juara Kelas I, II, dan III
b.    Juara Umum Sekolah
c.    Juara-juara lomba yang diadakan sekolah
d.    Siswa Teladan










POIN-POIN PELANGGARAN

NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
SANKSI SAAT
PELANGGARAN
A
PELANGGARAN SANGAT BERAT


1
Melawan secara fisik kepada personil sekolah
100
Dikembalikan kepada orang tua tanpa melalui proses
2
Terbukti mencuri/ merampok
100
3
Terbukti tawuran antar sekolah
100
4
Terbukti memakai/ mengedarkan narkoba
100
5
Terbukti melakukan tindakan asusila (zina, dll)
100
6
Terbukti menikah
100
7
Terpidana minimal 3 bulan
100
B
PELANGGARAN BERAT


8
Membawa/ mengkonsumsi minuman keras
75
Pemanggilan orang tua, diproses oleh guru BK, Wakil Bid. Kesiswan dan Kepala Sekolah. Membeli 2 judul buku pelajaran yang ditentukan pihak sekolah
9
Membawa/ menyimpan VCD/Gambar/HP Porno
75
10
Berjudi saat berpakaian sekolah
75
11
Merusak fasilitas sekolah
75
12
Pelecehan seksual suka sama suka / tidak
75
13
Memprovokasi / memfitnah
75
14
Membawa teman untuk melakukan kejahatan
75
C
PELANGGARAN SEDANG


15
Mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada guru
50
Diproses oleh guru BK dan wali kelas. Membeli 1 buah judul buku pelajaran yang ditentukan pihak sekolah
16
Berkelahi dalam berpakaian seragam sekolah
50
17
Melakukan pemerasan terhadap teman di sekolah
50
18
Membawa senjata tajam ke sekolah tanpa izin
50
19
Cabut dalam jam pelajaran
30
20
Tidak memakai seragam sekolah
30
21
Memalsukan dokumen dari / untuk sekolah
20
22
Membawa HP kamera dan tidak dititipkan kepada guru piket
20
23
Tidak mengindahkan panggilan / teguran guru
20
D
PELANGGARAN RINGAN


23
Tidak memakai atribut sekolah
15
Diproses oleh guru piket dan wali kelas. Menghafal hal-hal yang berkaiatan dengan keIslaman dan Membawa 1 pot bunga
25
Membawa teman yang bukan siswa sekolah kita
15
26
Membawa / merokok di lingkungan sekolah
15
27
Membawa kendaraan kebut-kebutan
15
28
Menggunakan HP saat belajar / ujian
15
29
Tidak lengkap atribut sekolah
10
30
Memakai pakaian sempit dan mencolok
10
31
Rambut panjang / gondrong / gundul / pakai warna di sekolah
10
32
Keluar pekarangan tanpa izin
10
33
Terlambat hadir di sekolah diatas 10 menit
5
34
Tidak mengikuti upacara bendera
5
35
Tidak melaksanakan piket harian
5
36
Belanja / duduk di cafe saat jam pelajaran
5
37
Tidak hadir tanpa keterangan
5
38
Tidak mengikuti pelajaran secara tertib
5
39
8
Memakai ikat pinggang tidak standar/
5
E
PELANGGARAN SANGAT RINGAN


40
Mengeluarkan baju bagi siswa laki-laki
3
Diproses oleh guru piket. Menghafal hal-hal yang berkaiatan dengan keIslaman / disesuaikan dengan materi pelajaran
41
Memakai topi selain topi sekolah
3
42
Melompat pagar sekolah
3
43
Mencoret pakaian sekolah
2
44
Memakai asesoris yang mencolok
2
45
Tidak mengambil rapor pada waktunya
2
46
Membuang sampah disembarangan tempat
2
47
Terlambat masuk saat pergantian jam pelajaran
2
48
Mencoret fasilitas sekolah
2
49
Berkelompok/ beramai-ramai di kantor guru
2




PELANGGARAN KHUSUS

NO
JENIS PELANGGARAN
SANKSI
1
Memakai Celana pensil
Dipotong sampai tidak bisa dipakai lagi dan dibeli dikoperasi sekolah sebagai ganti
2
Rambut diwarnai atau gondrong
Di gunduli
3
Membawa HP kamera dan tidak dititipkan kepada guru piket
Disita dan tidak dikembalikan
4
Mengaktifkan HP disaat jam pelajaran
Disita dan tidak dikembalikan
5
Jilbab tidak standar
Disita dan dibeli di koperasi sekolah sebagai ganti
6
Memakai baju model/ukuran jengkis
Digunting dan dibeli dikoperasi sekolah sebagai ganti
7
Atribut tidak lengkap (dasi, topi, dll)
Harus beli di koperasi sekolah


Catatan :
Setiap siswa yang jumlah poin pelanggarannnya sudah mencapai 100, akan dipulangkan kepada orang tua.




Mengetahui
Kepala Sekolah





NUSYIRWAN, M. S.Pd.I
Padang, 25 Februari 2015
Wakil Kepala Bid. Kesiswaan





HIDAYATUL AKMAL, S.Pd.I




DOA BELAJAR

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى اَشْرَفِ الْاَنْبِيَاءِ وَالْمُسَلِيْنَ، وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. اَشْهَدُ اَنْ لَّا اِلَهَ اِلَّا اللهُ، وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ. رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلاِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا وَّرَسُوْلاً. رَبِيّْ زِدْنِيْ عِلْمًا وَارْزُقْنِيْ فَمْمًا. اللَّهُمَّ نَوِّرْ بِالْكِتَابِ بَصَرِيْ وَاشْرَحْ بِهِ صَدْرِيْ وَاسْتَعْمِلْ بِهِ بَدَنِيْ وَأَطْلِقْ بِهِ لِسَانِيْ وقَوَّ بِهِ جَنَانِيْ وَاَسْرِعْ بِهِ فَهْمِيْ وَقَوَّ بِهِ عَزْمِيْ بِحَوْلِكَ وَقُوَّتِكَ فَإِنَّهُ لاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk. Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul yang paling mulia, kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya.
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah.
Aku ridha Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai Agama dan Muhammad sebagai nabi dan rasul.
Ya Allah ya Tuhanku, tambahkanlah ilmuku, berikanlah aku pemahaman yang baik.
Ya Allah, terangilah pandanganku dengan al-Qur’an, lapangkanlah hatiku dengannya, dapatlah kiranya beramal dengannya, lancarkanlah lidahku dalam mengucapkannya, teguhkan hatiku dengannya, percepatlah pemahamanku dengannya, teguhkanlah tujuanku dengannya dengan sebab dayaMu dan kekuatanMu karena sesungguhnya tiada daya upaya melainkan denganMu wahai yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

DO’A SUDAH BELAJAR

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى اَشْرَفِ الْاَنْبِيَاءِ وَالْمُسَلِيْنَ، وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ اَجْمَعِيْنَ. اللَّهُمَّ اسْتَوْدَعْتُكَ مَا عَلَّمْتَنِيْهِ فَارْدُدْهُ إِلَيَّ عِنْدَ حَاجَتِيْ إِلَيْهِ وَلاَ تَنْسَنِيْهِ، يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ. وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

Ya Allah, saya menitipkan kepadaMu ilmu yang telah Engkau ajarkan kepada saya, maka berkenanlah kiranya Engkau mengembalikannya lagi kepada saya ketika saya butuh, dan janganlah hendaknya Engkau melupakannya ya Tuhan semesta alam. Maha suci Engkau ya Allah, dan dengan memujiMu, saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, saya mohon ampun kepadaMu dan bertaubat kepadaMu. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Berlangganan Untuk Menerima Update Terbaru:

Disqus Comments