PAI dan Bahasa Arab tidak diajarkan lagi di Madrasah ???






Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat muslim semuanya, banyak yang salah paham dengan isi surat Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 Tentang Implementasi KMA 792 tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.

Bunyi kalimat yang orang banyak salah paham adalah :
"Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019, maka mulai tahun pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Maka Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak diberlakukan lagi."  

Banyak orang yang hanya melirik kepada kalimat yang bertinta merah, dan tidak membaca kalimat sebelumnya. Apalagi membaca Hal dari surat itu sendiri. Surat ini berisi bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 tahun 2019 sebagai pengganti dari KMA Nomor 117 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 184 tahun 2019 sebagai pengganti dari KMA No. 165 Tahun 2013.

 KMA No. 165 Tahun 2013 adalah pedoman pelaksanaan kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sebelumnya tidak diberlakukan lagi, sebagai penggantinya adalah KMA 183 Tahun 2019.


KMA Nomor 117 Tahun 2014 adalah pedoman pelaksanaan kurikulum Madrasah Tsanawiyah sebelumnya tidak diberlakukan lagi, sebagai penggantinya adalah KMA Nomor 184 Tahun 2019. 

Bukan berarti PAI dan Bahasa Arab tidak diajarkan lagi, tetapi landasan pelaksanaannya yang diganti.

Jangan salah paham lagi yaa!!!!!

Berlangganan Untuk Menerima Update Terbaru:

Disqus Comments