Tata Tertib Peserta Didik SMP Islam Terpadu Budi Mulia Tahun Pelajaran 2018/2019


TATA TERTIB SISWA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.    Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

2.    Tata tertib siswa ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islam, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan-santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keamanan.

3.    Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Pasal 1
Pakaian Sekolah
1.    Pakaian Sekolah
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan:
  1. Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
1)    Senin - Rabu         : Pakaian seragam sekolah (putih-dongker) muslim
2)    Kamis                    : Pakaian Batik khas Yayasan Budi Mulia Padang
3)    Jum’at                   : Siswa putri memakai baju kurung dan siswa putra mengenakan baju koko (pakaian muslim SMP IT Budi Mulia)
4)    Sabtu                     :  Pakaian Pramuka
  1. Memakai bedge lengkap dengan identitas sekolah.
  2. Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam.
  3. Sepatu warna hitam polos atau bis putih
  4. Kaos kaki :
-     Laki-laki, warna putih dan panjangnya sampai ke betis, warna hitam saat berpakaian pramuka.
-     Perempuan, warna putih, panjangnya melebihi betis, warna hitam disaat berpakaian pramuka.
  1. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
  2. Tidak boleh mengenakan perhiasan yang mencolok.
  3. Khusus siswa laki-laki :
-     Baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana.
-     Panjang celana sesuai ketentuan.
-     Celana dan lengan baju tidak digulung dan tidak dikecilkan
-     Celana tidak disobek, dijahit pensil, atau cutbrai. Bagi yang melanggar celana siswa yang bersangkutan akan dipotong dan harus membeli celana ganti di koperasi sekolah.
  1. Khusus siswa perempuan :
1)    Baju kurung lengan panjang dan tidak dimasukkan kedalam rok.
2)    Panjang rok sampai ke mata kaki tanpa belahan.
3)    Warna jilbab sesuai dengan warna baju.
4)    Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5)    Lengan baju tidak digulung.
6)    Wajib memakai rok dalam atau celana panjang di dalam

2.    Pakaian Olahraga
Untuk kegiatan olahraga, siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan oleh sekolah dan dipakai hanya diwaktu jam pelajaran olah raga atau yang berkaitan dengan olah raga.

Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato, dan Make Up

1.    Umum
Siswa dilarang :
a.    Berkuku panjang
b.    Mengecat rambut dan kuku
c.    Bertato

2.    Khusus siswa laki-laki :
a.    Tidak berambut panjang atau potongan modis
b.    Tidak bercukur gundul
c.    Rambut tidak berkuncir
d.    Tidak memakai kalung, anting, gelang, dan cincin

3.    Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah

1.    Siswa wajib hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum bel berbunyi.

2.    Kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 06.55 dan berakhir pukul 16.00 WIB (pada hari Senin s.d Selasa) dan pada hari Rabu s.d. Jum’at, dimulai pukul 06.55 dan berakhir pukul 14.15 WIB, Hari Sabtu dimulai pukul 06.55 berakhir pukul 12.00.

3.    Sebelum bel berbunyi, piket-piket kelas sudah selesai membersihkan dan mengatur kelasnya serta menyiapkan perlengkapan belajar seperti spidol, penghapus papan, daftar hadir dan agenda kelas (batas pelajaran).

4.    Siswa berbaris di depan kelas/apel pagi setelah bel berbunyi pada jam 06.55 untuk pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian atribut.

5.    Sebelum pelajaran pertama dimulai, para siswa harus berwudhu’ untuk melaksanakan sholat dhuha dan muraja’ah hafalan al-Qur’an.

6.    Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit lapor pada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
7.    Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit (setelah pukul 06.55) harus lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama, mereka harus menghafal al-Qur’an minimal 3 baris.

8.    5 (lima) menit setelah bel berbunyi dan bel pertukaran jam pelajaran, jika guru yang mengajar tidak datang atau masuk , Ketua Kelas / Piket Kelas harus melapor kepada guru piket.

9.    Selama jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas atau keluar dari pekarangan sekolah.

10.  Pada waktu jam istirahat, siswa dilarang berada di dalam kelas kecuali piket kelas.

11.  Selama istirahat, para siswa tidak dibenarkan bermain-main di depan ruang kantor majelis guru, dan di atas sepeda motor yang sedang parkir.

12.  Setelah jam pelajaran berakhir, siswa harus berdo’a terlebih dahulu sebelum pulang dipimpin oleh Ketua Kelas.

13.  Pada waktu pulang sekolah, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah dan dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat tertentu.

14.  Jika para siswa meninggalkan sekolah atau pekarangan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir harus seizin guru piket dengan persetujuan guru bidang studi yang bersangkutan.

15.  Para siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap hari Senin.

16.  Siswa membawa peralatan shalat dan al-qur’an serta wajib melaksanakan shalat sunat Dhuha, Shalat Dzuhur dan Ashar berjama’ah.

Pasal 4
Kebersihan Kedisiplinan, dan Ketertiban

1.    Para siswa harus menjaga kebersihan dan kerapian, baik pribadi maupun kelasnya.

2.    Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.

3.    Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.    Spidol, penghapus, dan penggaris.
b.    Daftar hadir dan batas pelajaran kelas.
c.    Taplak meja dan bunga.
d.    Sapu, tempat sampah, serbet, dan ember.

4.    Tim piket kelas bertugas :
a.    Membersihkan lantai, dinding, dan kaca serta merapikan meja dan kursi sebelum pelajaran pertama dimulai.
b.    Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil atau mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
c.    Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan lain-lain.
d.    Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
e.    Mengisi papan absensi kelas.
f.     Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas. Misanya corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.

5.    Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar mandi / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.

6.    Sampah, sisa makanan dan minuman, dan sobekan kertas dibuang pada tempat yang telah ditentukan, jangan sekali-kali memasukkan sampah ke laci meja, seandainya ada pada laci meja sampah, akan ada sanksinya terhadap siswa yang berada pada meja tersebut.

7.    Pemakaian WC sekolah sesuai dengan aturan :
a.    Sesuai dengan adab Islam (masuk dengan kaki kiri sambil membaca : اللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ, dan keluar dengan kaki kanan dan membaca : الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّيَ الْآذَ وَعَفَاني
b.    Buang air kecil : harus pada tempatnya dan disiram sampai bersih.
c.    Buang air besar : kloset harus disiram dulu, setelah selesai disiram lagi sampai bersih.
d.    Kran air supaya dijaga dengan baik, waku membuka dan menutup.

8.    Setiap selesai jam pelajaran semua meja, kursi, dan lain-lain harus tersusun rapi dan teratur.

9.    Siswa tidak dibenarkan menulis/mencoret meja, kursi, dan dinding, seandainya ada coretan pada meja, kursi, dan dinding maka siswa yang melakukan akan dikenakan sanksi.

10.  Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama.

11.  Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, labor, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.

12.  Setiap siswa wajib menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, dan sumber belajar lainnya.

13.  Setiap siswa menyelesaikan tugas sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.



Pasal 5
Sopan – Santun dalam Pergaulan

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
1.    Mengucapkan salam antar sesama teman, pimpinan sekolah dan guru serta karyawan apabila bertemu atau mau berpisah.
2.    Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
3.    Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
4.    Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.    Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.    Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
7.    Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.    Menggunakan bahasa (kata-kata) yang sopan dan beradab yang membedakan antara berbicara dengan orang yang lebih tua, teman, dan yang lebih kecil.
9.    Tidak menggunakan kata-kata kasar, kotor, cacian, serta pornografi.

Pasal 6
Alat Komunikasi
1.      Siswa boleh membawa alat komunikasi (handphone) ke sekolah dan tidak dibenarkan diaktifkan/digunakan selama jam pelajaran.
2.      Siswa dilarang membawa handphone kamera (android), kecuali atas perintah guru saat dibutuhkan setelah mendapat izin dari kepala sekolah (lisan atau tulisan).
3.      Siswa yang kedapatan membawa handphone kamera (android) maka akan disita dan akan dikembalikan setelah Ujian Akhir Semester. Jika terjadi kerusakan bukan tanggung jawab sekolah.

Pasal 7
Kegiatan Ibadah
Dalam kegiatan Ibadah baik di masjid maupun di sekolah, semua peserta didik harus mematuhi :
1.      Wajib memakai sandal jepit
2.      Membawa al-Qur’an, dan mukenah bagi yang perempuan
3.      Di tempat berwhudu’ :
a.    Masuk dengan kaki kiri
b.    Tidak membawa al-Qur’an ke dalam WC
c.    Membaca do’a masuk WC
d.    Mengangkat kaki celana saat mau buang air dan berwhudhu’
e.    Buang air dengan tenang dan tidak mengganggu teman
f.     Berwhudu’ sesuai sunnah Rasullah (menyempurnakan whudu’ dan menghemat pemakaian air.
g.    Keluar dengan kaki kiri
4.      Di Dalam Masjid / di tempat shalat saat shalat Dhuha
a.    Masuk dengan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid
b.    Berjalan dengan tenang menuju shaf tempat shalat
c.    Melaksanakan sholat tahyatul masjid, shalat Dhuha
d.    Duduk dengan tenang, shaf yang rapi dan tidak banyak bicara di dalam masjid
e.    Muraja’ah dengan dengan niat yang ikhlas
f.     Mendengarkan pengarahan dan pelajaran dari pembimbing Ibadah
g.    Membaca doa dengan ikhlas
h.    Keluar dari masjid dengan bersalaman dengan guru dengan antrian yang tertib
i.      Membaca doa keluar masjid.
5.      Di Dalam Masjid / di tempat shalat saat shalat Zhuhur dan Ashar
a.    Masuk dengan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid
b.    Berjalan dengan tenang menuju shaf tempat shalat
c.    Melaksanakan shalat tahyatul masjid dan shalat sunnah rawatib
d.    Duduk dengan tenang atau berdoa sampai iqomah
e.    Berdiri dengan tertib saat iqmah dikumandangkan, lurus dan rapatkan shaf dan ikuti shlalat denga khusu’
f.     Zikir dan berdoa sesudah salam dan shalat sunnah rawatib
g.    Bersalaman dengan teman dekat tempat duduk dan berjalan keluar dengan tenang serta membaca doa keluar masjid.

Pasal 8
Larangan – Larangan

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Merokok, membawa dan atau meminum-minuman keras, membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
2.    Berpacaran.
3.    Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di sekolah maupun di luar sekolah.
4.    Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5.    Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
6.    Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antara sesama siswa/warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
7.    Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
8.    Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
9.    Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.


BAB II
SANGSI DAN PENGHARGAAN

1.    Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib siswa sebagaimana dikemukakan di atas dikenakan sangsi berupa :
a.    Teguran atau peringatan lisan dari guru yang melihat dan dicatat dalam jurnal harian guru
b.    Membuat surat perjanjian (guru piket atau walas)
c.    Penugasan (guru piket atau walas)
d.    Pemanggilan orangtua (walas dan atau BK)
e.    Perjanjian tertulis yang diketahui oleh orangtua (walas dan atau BK)
f.     Skorsing (walas, BK, Waka dan Kepsek)
g.    Dikeluarkan dari sekolah (BK, Waka dan Kepsek)
2.    Penghargaan pada siswa yang berprestasi :
a.    Juara Kelas I, II, dan III
b.    Juara Umum Sekolah
c.    Juara-juara lomba yang diadakan sekolah
d.    Diikutsertakan dalam perlombaan yang diadakan instansi lain
e.    Siswa Teladan

















POIN-POIN PELANGGARAN DAN SANKSI

NO
JENIS PELANGGARAN
SANKSI SAAT
PELANGGARAN
DIPROSES OLEH
A
PELANGGARAN SANGAT BERAT


1
Melawan secara fisik kepada personil sekolah
Dikembalikan kepada orang tua tanpa melalui proses
BK, WAKASIS  DAN KEPALA SEKOLAH
2
Terbukti mencuri/ merampok
3
Terbukti tawuran antar sekolah
4
Terbukti memakai/ mengedarkan narkoba
5
Terbukti melakukan tindakan asusila (zina, dll)
6
Terbukti menikah
7
Terpidana minimal 3 bulan
B
PELANGGARAN BERAT


8
Membawa/ mengkonsumsi minuman keras
Pemanggilan orang tua, sanksi membeli 2 judul buku pelajaran yang ditentukan pihak sekolah
guru BK, Wakil Bid. Kesiswan dan Kepala Sekolah
9
Membawa/ menyimpan VCD/Gambar/ HP Porno
10
Berjudi saat berpakaian sekolah
11
Merusak fasilitas sekolah
12
Pelecehan seksual suka sama suka / tidak
13
Memprovokasi / memfitnah
14
Membawa teman untuk melakukan kejahatan
C
PELANGGARAN SEDANG


15
Mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada guru
Membaca al-Qur’an ½ Juz dihadapan guru dan membuat surat permohonan maaf diketahui orang tua
Guru BK, Walas dan Waka kesiswaan
16
Berkelahi dalam berpakaian seragam sekolah
Membaca al-Qur’an ½ Juz dihadapan guru dan membuat surat perjanjian
17
Membawa senjata tajam ke sekolah tanpa izin
18
Memalsukan dokumen dari / untuk sekolah
19
Melakukan pemerasan terhadap teman di sekolah
Mengganti 2 x lipat dari harta yang diperas. ½ dikembalikan dan ½ lagi untuk infak
20
Berpacaran
Dipanggil kedua orang tua dan membaca al-Qur’an ½ juz.
21
Cabut dalam jam pelajaran
Membaca al-Qur’an ½ Juz dihadapan guru

22
Tidak memakai seragam sekolah
23
Tidak mengindahkan panggilan / teguran guru
24
Membawa HP kamera (android)
Disita hingga akhir semester
D
PELANGGARAN RINGAN


25
Tidak memakai atribut sekolah
Membeli di koperasi sekolah
Guru piket, walas dan BK
26
Membawa teman yang bukan siswa sekolah kita
Membaca al-Qur’an 5 halaman
27
Membawa / merokok di lingkungan sekolah
28
Membawa kendaraan kebut-kebutan
29
Menggunakan HP saat belajar / ujian
Membaca al-Qur’an 5 halaman dan HP disita hingga akhir semester
30
Tidak lengkap atribut sekolah
Menghafal al-Qur’an 3 baris dan membeli atribut di koperasi
31
Memakai pakaian sempit dan mencolok
Menghafal al-Qur’an 3 baris dan memakai mukenah selama di Sekolah
32
Rambut panjang / gondrong / gundul / pakai warna di sekolah
Rambutnya digunting
33
Keluar pekarangan tanpa izin
Menghafal al-Qur’an 3 baris
34
Terlambat hadir di sekolah di atas 15 menit
Menghafal al-Qur’an 3 baris
35
Tidak mengikuti upacara bendera
Menghafal al-Qur’an 3 baris
36
Tidak melaksanakan piket harian
Menghafal al-Qur’an 3 baris dan membersihkan WC
37
Belanja / duduk di cafe saat jam pelajaran
38
Tidak hadir tanpa keterangan
Piket menghubungi orang tua
39
Tidak mengikuti pelajaran secara tertib
Mencatat semua materi saat itu di teras atau di pustaka
40
8
Memakai ikat pinggang tidak standar/
Di sita dan membeli ikat pinggang standar di koperasi
41
Memakai celana pencil
Digunting atau dirobek dan dibeli gantinga di koperasi sekolah
42
Tidak memakai rok dalam atau celana panjang bagi perempuan dan tidak pakai boxer bagi laki-laki.
Belajar dengan menggunakan kain sarung
43
Berkuku panjang dengan sengaja
Dipotong dan menghafal al-Qur’an 3 baris
44
Bertato
Menghilangkan sampai bersih dan menanam satu pohon/bunga
45
Memakain kalung, anting gelang dan cincin bagi laki-laki
Disita dan tidak dikembalikan
46
Berkata kotor, mengumpat, menggunjing dan menghina atau menyapa antara sesama teman dengan sapaan yang tidak senonoh
Menghafal al-qur’an 3 baris
E
PELANGGARAN SANGAT RINGAN


47
Mengeluarkan baju bagi siswa laki-laki
Dicoret dan digunting
Guru Piket dan walas
48
Memakai topi selain topi sekolah
Disita
49
Melompat pagar sekolah
Menghafal al-Qur’an 3 baris

Tidak memakai sandal saat ke masjid
Membeli sandal di Koperasi Sekolah
50
Mencoret pakaian sekolah
Menghafal al-Qur’an 3 baris dan menghilangkan coretan
51
Memakai asesoris yang mencolok
Disita
52
Tidak mengambil rapor pada waktunya
Teguran
53
Membuang sampah disembarangan tempat
Mengambil kembali sampah yang dibuang dan mengumpulkan 10 sampah yang lain ke tong sampah
54
Terlambat masuk saat pergantian jam pelajaran
Menghafal al-Qur’an 3 baris atau lari 4 keliling lapangan Basket
55
Mencoret fasilitas sekolah
Membeli cat 1 kaleng sesuai warna fasiltas yang dicoret dan mencatnya kembali
56
Jilbab tidak standar
Disita dan dibeli di koperasi sekolah sebagai gantinya
57
Memakai baju model/ukuran jengkis
58
Atribut tidak lengkap (dasi, topi, dll)
Harus beli di koperasi sekolah

Sanksi bagi yang melanggar aturan Ibadah
NO
JENIS PELANGGARAN
SANKSI
DIPROSES OLEH
1
Tidak memakai sandal
Membeli sandal di koperasi sekolah
Guru piket keagamaan
2
Tidak membawa al-Qur’an
Bediri saat muraja’ah dan menuliskan di buku ayat yang dibaca
3
Tidak membawa mukenah bagi perempuan
Menulis al-Qur’an 1 halaman
4
Ribut di dalam masjid
5
Ribut di dalam WC
Membersihkan WC
6
Tidak shalat Dhuha
Shalat Dhuha 12 rakaat
7
Tidak ke masjid
Shalat dilapangan olah raga

Catatan :
1.      Apabila poin siswa telah mencapai 50 maka harus dilakukan pemanggilan orang tua/wali
2.      Setiap siswa yang jumlah poin pelanggarannnya sudah mencapai 100, dipertimbangkan untuk tidak naik kelas yang lebih tinggi atau sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan.


Mengetahui
Kepala Sekolah





NUSYIRWAN, M. S.Pd.I
Padang, 02 Juli 2018
Wakil Kepala Bid. Kesiswaan





FEBRIANTO, S.Pd.I

Berlangganan Untuk Menerima Update Terbaru:

Disqus Comments