PAI dan Bahasa Arab tidak diajarkan lagi di Madrasah ???
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat muslim semuanya, banyak yang salah paham dengan isi surat Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 Tentang Implementasi KMA 792 tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.
Bunyi kalimat yang orang banyak salah paham adalah :
"Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019, maka mulai tahun pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Maka Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak diberlakukan lagi."
Banyak orang yang hanya melirik kepada kalimat yang bertinta merah, dan tidak membaca kalimat sebelumnya. Apalagi membaca Hal dari surat itu sendiri. Surat ini berisi bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) 183 tahun 2019 sebagai pengganti dari KMA Nomor 117 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 184 tahun 2019 sebagai pengganti dari KMA No. 165 Tahun 2013.
KMA No. 165 Tahun 2013 adalah pedoman pelaksanaan kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sebelumnya tidak diberlakukan lagi, sebagai penggantinya adalah KMA 183 Tahun 2019.
KMA Nomor 117 Tahun 2014 adalah pedoman pelaksanaan kurikulum Madrasah Tsanawiyah sebelumnya tidak diberlakukan lagi, sebagai penggantinya adalah KMA Nomor 184 Tahun 2019.
Bukan berarti PAI dan Bahasa Arab tidak diajarkan lagi, tetapi landasan pelaksanaannya yang diganti.
Jangan salah paham lagi yaa!!!!!
TATA TERTIB SMP IT BUDI MULIA TAHUN 2019
TATA TERTIB SISWA
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu
bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan
sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang
dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib siswa ini dibuat berdasarkan nilai-nilai
Islam, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan-santun dalam pergaulan,
kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keamanan.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum
dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pasal 1
Pakaian Sekolah
1. Pakaian Sekolah
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan:
- Sopan dan rapi sesuai ketentuan
yang berlaku.
1) Senin – Selasa : Pakaian seragam sekolah (putih-dongker) muslim
2) Rabu :
Pakaian Batik khas
Yayasan Budi Mulia Padang
3) Jum’at :
Siswa putri memakai baju kurung dan siswa
putra mengenakan baju koko (pakaian muslim SMP IT Budi Mulia)
4) Kamis dan Sabtu : Pakaian Pramuka
- Memakai bedge lengkap dengan
identitas sekolah.
- Topi sekolah sesuai ketentuan,
ikat pinggang warna hitam.
- Sepatu warna hitam polos atau bis putih
- Kaos kaki :
- Laki-laki, warna putih dan panjangnya sampai ke betis,
warna hitam saat berpakaian pramuka.
- Perempuan, warna putih, panjangnya melebihi betis, warna
hitam disaat berpakaian pramuka.
- Pakaian tidak terbuat dari kain
yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Tidak boleh mengenakan
perhiasan yang mencolok.
- Khusus siswa laki-laki :
- Baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana.
- Panjang celana sesuai ketentuan.
- Celana dan lengan baju tidak digulung dan tidak dikecilkan
- Celana tidak disobek, dijahit pensil, atau cutbrai. Bagi yang melanggar celana siswa yang bersangkutan akan dipotong dan harus
membeli celana ganti di koperasi sekolah.
- Khusus siswa perempuan :
1) Baju kurung lengan panjang dan tidak dimasukkan ke dalam
rok.
2) Panjang rok sampai ke mata kaki tanpa belahan.
3) Warna jilbab sesuai dengan warna baju.
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5) Lengan baju tidak digulung.
6) Wajib memakai rok dalam atau celana panjang di dalam
2. Pakaian Olahraga
Untuk kegiatan olahraga, siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan oleh sekolah dan dipakai hanya diwaktu jam pelajaran olah raga atau yang berkaitan
dengan olah raga, bagi yang tidak memakai pakaian olah raga saat olah
raga, dianggap tidak hadir.
Pasal
2
Rambut,
Kuku, Tato, dan Make Up
1.
Umum
Siswa dilarang :
a.
Berkuku panjang
b.
Mengecat rambut dan
kuku
c.
Bertato
2.
Khusus siswa
laki-laki :
a.
Tidak berambut
panjang atau potongan modis
b.
Tidak bercukur gundul
c.
Rambut tidak
berkuncir
d. Tidak memakai kalung, anting, gelang, dan cincin
3.
Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak
tipis.
Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
1. Siswa wajib hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum bel
berbunyi.
2. Kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 06.55 dan berakhir pukul 16.00 WIB (pada hari Senin s.d Selasa) dan pada hari Rabu s.d. Jum’at, dimulai pukul 06.55 dan berakhir pukul 14.15 WIB, Hari Sabtu
dimulai pukul 06.55 berakhir pukul 11.30.
3. Sebelum bel berbunyi, piket-piket kelas sudah selesai
membersihkan dan mengatur kelasnya serta menyiapkan perlengkapan belajar
seperti spidol, penghapus papan, daftar hadir dan agenda kelas (batas
pelajaran).
4. Siswa berbaris di depan kelas/apel pagi
setelah bel berbunyi pada jam 06.55 untuk pemeriksaan kelengkapan dan
kesesuaian atribut.
5. Sebelum pelajaran pertama dimulai, para siswa harus berwudhu’ untuk melaksanakan sholat dhuha dan muraja’ah hafalan al-Qur’an.
6. Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit lapor pada
guru piket dan diizinkan shalat Dhuha, Muraja’ah dan masuk kelas.
7. Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit (setelah pukul
06.55) harus lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam
pelajaran pertama, mereka harus melaksanakan shalat Dhuha 12 rakaat dan
menghafal al-Qur’an minimal 1 baris, atau membaca al-Qur’an 2-10 lembar, sesuai
keterlambatan
8. 5 (lima) menit setelah bel berbunyi dan bel pertukaran
jam pelajaran, jika guru yang mengajar tidak datang atau masuk , Ketua Kelas /
Piket Kelas harus melapor kepada guru piket.
9. Selama jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam
pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas atau keluar dari pekarangan
sekolah.
10. Pada waktu jam istirahat, siswa dilarang berada di dalam
kelas kecuali piket kelas.
11. Selama istirahat, para siswa tidak dibenarkan
bermain-main di depan ruang kantor majelis guru, dan di atas sepeda motor yang
sedang parkir.
12. Setelah jam pelajaran berakhir, siswa harus berdo’a
terlebih dahulu sebelum pulang dipimpin oleh Ketua Kelas.
13. Pada waktu pulang sekolah, siswa diwajibkan langsung
pulang ke rumah dan dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau
tempat tertentu.
14. Jika para siswa meninggalkan sekolah atau pekarangan
sekolah sebelum jam pelajaran berakhir harus seizin guru piket dengan
persetujuan guru bidang studi yang bersangkutan.
15. Para siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap
hari Senin dan Muhadharah pada hari Jum’at.
16. Siswa membawa peralatan shalat dan al-qur’an serta wajib melaksanakan shalat sunat
Dhuha, Shalat Dzuhur dan Ashar berjama’ah.
Pasal 4
Kebersihan Kedisiplinan, dan Ketertiban
1. Para siswa harus menjaga kebersihan dan kerapian, baik
pribadi maupun kelasnya.
2. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang
secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
3. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan
dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a. Spidol, penghapus, dan penggaris.
b. Daftar hadir dan batas pelajaran kelas.
c. Taplak meja dan bunga.
d. Sapu, tempat sampah, serbet, dan ember.
4. Tim piket kelas bertugas :
a. Membersihkan lantai, dinding, dan kaca serta merapikan
meja dan kursi sebelum pelajaran pertama dimulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya
mengambil atau mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti
bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan lain-lain.
d. Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
e. Mengisi papan absensi kelas.
f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan
pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas. Misanya
corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
5. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar mandi /
toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
6. Sampah, sisa makanan dan minuman, dan sobekan kertas
dibuang pada tempat yang telah ditentukan, jangan sekali-kali memasukkan sampah
ke laci meja, seandainya ada pada laci meja sampah, akan ada sanksinya terhadap
siswa yang berada pada meja tersebut.
7. Pemakaian WC sekolah sesuai dengan aturan :
a. Sesuai dengan adab Islam (masuk dengan kaki kiri sambil
membaca : اللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ
الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ, dan keluar dengan kaki kanan dan membaca : الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّيَ الْآذَ وَعَفَاني
b. Buang air kecil : harus pada tempatnya dan disiram sampai
bersih.
c. Buang air besar : kloset harus disiram dulu, setelah
selesai disiram lagi sampai bersih.
d. Kran air supaya dijaga dengan baik, waku membuka dan
menutup.
8. Setiap selesai jam pelajaran semua meja, kursi, dan
lain-lain harus tersusun rapi dan teratur.
9. Siswa tidak dibenarkan menulis/mencoret meja, kursi, dan
dinding, seandainya ada coretan pada meja, kursi, dan dinding maka siswa yang
melakukan akan dikenakan sanksi.
10. Setiap peserta didik membiasakan budaya antri dalam
mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung
bersama.
11. Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar
baik di kelas, perpustakaan, labor, maupun di tempat lain di lingkungan
sekolah.
12. Setiap siswa wajib menaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium,
dan sumber belajar lainnya.
13. Setiap siswa
menyelesaikan tugas sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Sopan – Santun dalam Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa
hendaknya :
1. Mengucapkan salam antar
sesama teman, pimpinan sekolah dan guru serta karyawan apabila bertemu atau mau
berpisah.
2. Saling menghormati antar
sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain
dan bergaul baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
3. Menghormati ide, pikiran
dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
4. Berani menyampaikan
sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat
secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri
mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan
yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang
lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa
(kata-kata) yang sopan dan beradab yang membedakan antara berbicara dengan
orang yang lebih tua, teman, dan yang lebih kecil.
9. Tidak menggunakan
kata-kata kasar, kotor, cacian, serta pornografi.
Pasal 6
Alat Komunikasi
1. Siswa boleh membawa alat komunikasi (handphone) ke
sekolah dan tidak dibenarkan diaktifkan/digunakan selama jam pelajaran.
2. Siswa dilarang membawa handphone kamera
(android), kecuali atas perintah guru saat dibutuhkan setelah mendapat izin
dari kepala sekolah (lisan atau tulisan).
3. Siswa yang kedapatan membawa handphone kamera
(android) maka akan disita dan akan dikembalikan
setelah Ujian Akhir Semester. Jika terjadi kerusakan bukan
tanggung jawab sekolah.
Pasal 7
Kegiatan Ibadah
Dalam kegiatan Ibadah baik di masjid maupun di sekolah, semua peserta didik
harus mematuhi :
1.
Wajib memakai sandal jepit
2.
Membawa al-Qur’an, dan mukenah bagi yang perempuan
3.
Di tempat berwhudu’ :
a.
Masuk dengan kaki kiri
b.
Tidak membawa al-Qur’an ke dalam WC
c.
Membaca do’a masuk WC
d.
Mengangkat kaki celana saat mau buang air dan berwhudhu’
e.
Buang air dengan tenang dan tidak mengganggu teman
f.
Berwhudu’ sesuai sunnah Rasullah (menyempurnakan whudu’
dan menghemat pemakaian air.
g.
Keluar dengan kaki kiri
4.
Di dalam Masjid / di tempat shalat saat shalat Dhuha
a. Masuk dengan kaki kanan
dan membaca doa masuk masjid
b. Berjalan dengan tenang
menuju shaf tempat shalat
c. Melaksanakan sholat
tahyatul masjid, shalat Dhuha
d. Duduk dengan tenang,
shaf yang rapi dan tidak banyak bicara di dalam masjid
e. Muraja’ah dengan dengan
niat yang ikhlas
f. Mendengarkan pengarahan
dan pelajaran dari pembimbing Ibadah
g. Membaca doa dengan
ikhlas
h. Keluar dari masjid
dengan bersalaman dengan guru dengan antrian yang tertib
i. Membaca doa keluar
masjid.
5.
Di Dalam Masjid / di tempat shalat saat shalat Zhuhur dan
Ashar
a.
Masuk dengan kaki kanan dan membaca doa masuk masjid
b.
Berjalan dengan tenang menuju shaf tempat shalat
c.
Melaksanakan shalat tahyatul masjid dan shalat sunnah
rawatib
d.
Duduk dengan tenang atau berdoa sampai iqomah
e.
Berdiri dengan tertib saat iqmah dikumandangkan, lurus
dan rapatkan shaf dan ikuti shlalat denga khusu’
f.
Zikir dan berdoa sesudah salam dan shalat sunnah rawatib
g.
Bersalaman dengan teman dekat tempat duduk dan berjalan
keluar dengan tenang serta membaca doa keluar masjid.
Pasal 8
Larangan – Larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, siswa dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Merokok, membawa dan
atau meminum-minuman keras, membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi
narkotika, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya.
2. Berpacaran.
3. Berkelahi baik
perorangan maupun kelompok, di sekolah maupun di luar sekolah.
4. Membuang sampah tidak
pada tempatnya.
5. Mencoret dinding
bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah lainnya.
6. Berbicara kotor,
mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antara sesama siswa/warga sekolah
dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
7. Membawa barang yang
tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau
alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
8. Membawa, membaca atau
mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
9. Membawa kartu dan
bermain judi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
BAB II
SANGSI DAN PENGHARGAAN
1. Siswa yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib siswa
sebagaimana dikemukakan di atas dikenakan sangsi berupa :
a. Teguran atau peringatan
lisan dari guru yang melihat dan dicatat dalam jurnal harian guru
b. Membuat surat perjanjian
(guru piket atau walas)
c. Penugasan (guru piket
atau walas)
d. Pemanggilan orangtua
(walas dan atau BK)
e. Perjanjian tertulis yang
diketahui oleh orangtua (walas dan atau BK)
f. Skorsing (walas, BK,
Waka dan Kepsek)
g. Dikeluarkan dari sekolah
(BK, Waka dan Kepsek)
2. Penghargaan pada siswa
yang berprestasi :
a. Juara Kelas I, II, dan
III
b. Juara Umum Sekolah
c. Juara-juara lomba yang
diadakan sekolah
d. Diikutsertakan dalam perlombaan
yang diadakan instansi lain
e. Siswa Teladan
<script data-ad-client="ca-pub-1548006991268246" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
POIN-POIN PELANGGARAN DAN SANKSI
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANKSI SAAT
PELANGGARAN
|
DIPROSES OLEH
|
A
|
PELANGGARAN SANGAT BERAT
|
||
1
|
Melawan secara fisik kepada
personil sekolah
|
Dikembalikan kepada orang tua tanpa melalui proses
|
BK, WAKASIS
DAN KEPALA SEKOLAH
|
2
|
Terbukti mencuri/ merampok
|
||
3
|
Terbukti tawuran antar
sekolah
|
||
4
|
Terbukti memakai/
mengedarkan narkoba
|
||
5
|
Terbukti melakukan tindakan
asusila (zina, dll)
|
||
6
|
Terbukti menikah
|
||
7
|
Terpidana minimal 3 bulan
|
||
B
|
PELANGGARAN BERAT
|
||
8
|
Membawa/ mengkonsumsi
minuman keras
|
Pemanggilan orang tua, sanksi membeli 2 judul buku pelajaran yang ditentukan
pihak sekolah
|
guru BK, Wakil Bid. Kesiswan
dan Kepala Sekolah
|
9
|
Membawa/ menyimpan
VCD/Gambar/ HP Porno
|
||
10
|
Berjudi saat berpakaian
sekolah
|
||
11
|
Merusak fasilitas sekolah
|
||
12
|
Pelecehan seksual suka sama
suka / tidak
|
||
13
|
Memprovokasi / memfitnah
|
||
14
|
Membawa teman untuk
melakukan kejahatan
|
||
C
|
PELANGGARAN SEDANG
|
||
15
|
Mengeluarkan kata-kata
tidak sopan kepada guru
|
Membaca al-Qur’an ½ Juz dihadapan guru
dan membuat surat permohonan maaf diketahui orang tua
|
Piket, Guru BK, Walas dan Waka kesiswaan
|
16
|
Berkelahi dalam berpakaian
seragam sekolah
|
Membaca al-Qur’an ½ Juz dihadapan guru
dan membuat surat perjanjian
|
|
17
|
Membawa senjata tajam ke
sekolah tanpa izin
|
||
18
|
Memalsukan dokumen dari / untuk sekolah
|
||
19
|
Melakukan pemerasan
terhadap teman di sekolah
|
Mengganti 2 x lipat dari harta yang diperas. ½ dikembalikan dan ½
lagi untuk infak
|
|
20
|
Berpacaran
|
Dipanggil kedua orang tua dan membaca al-Qur’an ½ juz.
|
|
21
|
Cabut dalam jam pelajaran
|
Membaca al-Qur’an ½ Juz dihadapan guru
|
|
22
|
Tidak memakai seragam
sekolah
|
||
23
|
Tidak mengindahkan
panggilan / teguran guru
|
||
24
|
Membawa
HP kamera (android)
|
Disita hingga akhir semester
|
|
D
|
PELANGGARAN
RINGAN
|
||
25
|
Tidak memakai atribut
sekolah
|
Membeli di koperasi sekolah
|
Guru piket, walas dan BK
|
26
|
Membawa teman yang bukan
siswa sekolah kita
|
Membaca al-Qur’an 5 halaman
|
|
27
|
Membawa / merokok di lingkungan
sekolah
|
||
28
|
Membawa kendaraan
kebut-kebutan
|
||
29
|
Menggunakan HP saat belajar / ujian
|
Membaca al-Qur’an 5 halaman dan HP
disita hingga akhir semester
|
|
30
|
Tidak lengkap atribut
sekolah
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris dan membeli
atribut di koperasi
|
|
31
|
Memakai pakaian sempit dan
mencolok
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris dan memakai
mukenah selama di Sekolah
|
|
32
|
Rambut panjang / gondrong /
gundul / pakai warna di sekolah
|
Rambutnya digunting
|
|
33
|
Keluar pekarangan tanpa
izin
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris
|
|
34
|
Terlambat hadir di sekolah di atas 15 menit
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris
|
|
35
|
Tidak
mengikuti upacara bendera
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris
|
|
36
|
Tidak melaksanakan piket
harian
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris dan
membersihkan WC
|
|
37
|
Belanja / duduk di cafe saat jam
pelajaran
|
||
38
|
Tidak hadir tanpa
keterangan
|
Piket menghubungi orang tua
|
|
39
|
Tidak mengikuti pelajaran
secara tertib
|
Mencatat semua materi saat itu di teras
atau di pustaka
|
|
40
|
|
Di sita dan membeli ikat pinggang
standar di koperasi
|
|
41
|
Memakai celana pencil
|
Digunting atau dirobek dan dibeli
gantinya di koperasi sekolah
|
|
42
|
Tidak memakai rok dalam atau celana panjang bagi perempuan dan tidak
pakai boxer bagi laki-laki.
|
Belajar dengan menggunakan kain sarung
|
|
43
|
Berkuku panjang dengan sengaja
|
Dipotong dan menghafal al-Qur’an 3
baris
|
|
44
|
Bertato
|
Menghilangkan sampai bersih dan menanam
satu pohon/bunga
|
|
45
|
Memakain kalung, anting gelang dan cincin bagi laki-laki
|
Disita dan tidak dikembalikan
|
|
46
|
Berkata kotor, mengumpat, menggunjing dan menghina atau menyapa antara
sesama teman dengan sapaan yang tidak senonoh
|
Menghafal al-qur’an 3 baris
|
|
E
|
PELANGGARAN SANGAT RINGAN
|
||
47
|
Mengeluarkan baju bagi
siswa laki-laki
|
Dicoret dan digunting
|
Guru Piket dan dibantu walas
|
48
|
Memakai topi selain topi
sekolah
|
Disita
|
|
49
|
Melompat pagar sekolah
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris
|
|
Tidak memakai sandal saat
ke masjid
|
Membeli sandal di Koperasi Sekolah
|
||
50
|
Mencoret pakaian sekolah
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris dan
menghilangkan coretan
|
|
51
|
Memakai asesoris yang
mencolok
|
Disita
|
|
52
|
Tidak mengambil rapor pada
waktunya
|
Teguran
|
|
53
|
Membuang sampah
disembarangan tempat
|
Mengambil kembali sampah yang dibuang
dan mengumpulkan 10 sampah yang lain ke tong sampah
|
|
54
|
Terlambat masuk saat
pergantian jam pelajaran
|
Menghafal al-Qur’an 3 baris atau lari 4
keliling lapangan Basket
|
|
55
|
Mencoret fasilitas sekolah
|
Membeli cat 1 kaleng sesuai warna
fasiltas yang dicoret dan mencatnya kembali
|
|
56
|
Jilbab tidak standar
|
Disita dan dibeli di koperasi sekolah
sebagai gantinya
|
|
57
|
Memakai baju model/ukuran jengkis
|
||
58
|
Atribut tidak lengkap (dasi, topi, dll)
|
Harus beli di koperasi sekolah
|
Sanksi bagi yang melanggar aturan Ibadah
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SANKSI
|
DIPROSES OLEH
|
1
|
Tidak memakai sandal
|
Membeli sandal di koperasi sekolah
|
Guru piket keagamaan
|
2
|
Tidak membawa al-Qur’an
|
Bediri saat muraja’ah dan
menuliskan di buku ayat yang dibaca
|
|
3
|
Tidak membawa mukenah bagi
perempuan
|
Menulis al-Qur’an 1 halaman
|
|
4
|
Ribut di dalam masjid
|
||
5
|
Ribut di dalam WC
|
Membersihkan WC
|
|
6
|
Tidak shalat Dhuha
|
Shalat Dhuha 12 rakaat
|
|
7
|
Tidak ke masjid
|
Shalat dilapangan olah raga
|
Catatan :
1.
Setiap
pelanggaran yang dilakukan peserta didik, dicatat dalam jurnal guru yang
melihat dan dalam laporan piket.
2.
Peserta
didik yang banyak catatan melakukan pelanggaran akan dipertimbangkan untuk
tidak naik kelas.
Mengetahui
Kepala Sekolah
NUSYIRWAN, M. S.Pd.I
|
Padang,
15 Juli 2019
Wakil Kepala Bid. Kesiswaan
FEBRIANTO, S.Pd.I
|
Subscribe to:
Posts (Atom)